FAQ
Kirim Tiket Go to website E-Court Jadwal Sidang
Kirim Tiket Go to website E-Court Jadwal Sidang
  • Pencarian Terkini
Semua Kategori
Jenis dan Syarat Pelayanan Hukum
8

Jenis dan Syarat Pelayanan Hukum

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Jenis dan Syarat Pelayanan Hukum di Pengadilan Agama sewilayah Nusa Tenggara Barat
ptamataram
Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat/Cerai Talak
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Persyaratan Pengajuan Itsbat Nikah
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Persyaratan Pengajuan Dispensasi Kawin
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Persyaratan Pengajuan Harta Bersama (Harta Gono Gini)
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Persyaratan Pengajuan Pengangkatan Anak
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Persyaratan Penetapan Ahli Waris
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Persyaratan Pengajuan Ijin Poligami
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Persyaratan Pengajuan Permohonan Harta Waris
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Kategori Lain

Jadwal Sidang, Biaya dan Prosedur Berperkara
Jadwal Sidang, Prosedur mengajukan perkara dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi dan Biaya Berperkara di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram
8 artikel Berdasar dan lainnya
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Informasi Perkara Perempuan dan Anak
Perkara perceraian yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tidak kurang dari 400.000 perkara dimana sekitar 70% di antaranya diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Pihak perempuan dan anak adalah pihak yang paling merasakan akibat dari perceraian tersebut karena keduanya termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.
4 artikel Berdasar dan lainnya
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
Poligami
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Pada pasal 4 dalam Undang-Undang Perkawinan, seorang suami yang akan berpoligami wajib mengajukan ke pengadilan agama. Pengadilan hanya akan mengizinkan suami berpoligami dengan alasan-alasan tertentu.
2 artikel Berdasar dan lainnya
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Add free  live chat  to your site