Persyaratan Penetapan Ahli Waris

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

  1. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua ahli waris (Rangkap 6).

  2. Menyerahkan Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris (Almarhum/mah) (1 lembar).
  3. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/mah (1 lembar).
  4. Menyerahkan Fotocopy Surat keterangan Silsilah Ahli Waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. Menyerahkan Fotocopy KTP & KK Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
  6.  Menyerahkan Fotocopy buku tabungan Bank dan Nomor Rekeningnya (bila akta keahliwarisan digunakan untuk mengambil tabungan Almarhum/Almarhumah diBank (1 lembar).
  7. Menyerahkan Fotocopy Sertifikat (bila akta keahliwarisan digunakan untuk penjualan tanah).
  8. Menyerahkan Fotocopy akta kematian/surat kematian jika ada salah satu ahli waris yang meninggal.
  9. Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran semua Ahli Waris.
  10. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara diBank.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini