Persyaratan Penetapan Ahli Waris
ptamataram
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua ahli waris (Rangkap 6).
- Menyerahkan Fotocopy Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian Pewaris (Almarhum/mah) (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/mah (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy Surat keterangan Silsilah Ahli Waris dari Pemohon/Para Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Fotocopy KTP & KK Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy buku tabungan Bank dan Nomor Rekeningnya (bila akta keahliwarisan digunakan untuk mengambil tabungan Almarhum/Almarhumah diBank (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy Sertifikat (bila akta keahliwarisan digunakan untuk penjualan tanah).
- Menyerahkan Fotocopy akta kematian/surat kematian jika ada salah satu ahli waris yang meninggal.
- Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran semua Ahli Waris.
- Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara diBank.