Persyaratan Pengajuan Dispensasi Kawin

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

  1. menyerahkan surat permohonan yang diajukan oleh orang tua calon suami/istri. jika tidak ada dapat diajukan oleh wali atau orang lain yang mendapat kuasa dari orang tua
  2.  Fotocopy KTP Para Pemohon (Orang Tua yang kurang umur) dan KTP Calon pengantin.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Para Pemohon (Fotocopy akta cerai jika orang tua kandung telah bercerai).
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Calon pengantin.
  5. Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dari sekolah Calon pengantin.
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon.
  7. Surat Keterangan penolakan dari KUA setempat.
  8.  Surat Rekomendasi telah melakukan konseling dari DP3A (Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019).
  9. Menyerahkan Surat Keterangan Sehat Calon pengantin dari puskesmas.
  10.  Persyaratan no.2, 3, 4, 5 dan 9 diNazegelen/dimeteraikan dan di Cap kantor Pos.
  11. Membayar Panjar Biaya Perkara diBank.

    Apa artikel ini membantu?

    0 dari 0 menyukai artikel ini