Persyaratan Pengajuan Dispensasi Kawin
ptamataram
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

- menyerahkan surat permohonan yang diajukan oleh orang tua calon suami/istri. jika tidak ada dapat diajukan oleh wali atau orang lain yang mendapat kuasa dari orang tua
- Fotocopy KTP Para Pemohon (Orang Tua yang kurang umur) dan KTP Calon pengantin.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah Para Pemohon (Fotocopy akta cerai jika orang tua kandung telah bercerai).
- Fotocopy Akta Kelahiran Calon pengantin.
- Fotocopy Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dari sekolah Calon pengantin.
- Fotocopy Kartu Keluarga Para Pemohon.
- Surat Keterangan penolakan dari KUA setempat.
- Surat Rekomendasi telah melakukan konseling dari DP3A (Berdasarkan Perma Nomor 5 Tahun 2019).
- Menyerahkan Surat Keterangan Sehat Calon pengantin dari puskesmas.
- Persyaratan no.2, 3, 4, 5 dan 9 diNazegelen/dimeteraikan dan di Cap kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara diBank.