Persyaratan Pengajuan Itsbat Nikah

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

  1. surat permohonan
  2. fotokopi KTP suami istri
  3. fotokopi Kartu Keluarga
  4. surat keterangan dari KUA (asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
  5. membayar panjar biaya perkara. 

    jika tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo (gratis/berperkara secara cuma-cuma) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau lurah, atau dokumen lain yang menunjukkan sebagai penerima bantuan pemerintah

  6. Persyaratan No. 2, 3, diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini