Persyaratan Pengajuan Itsbat Nikah
ptamataram
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

- surat permohonan
- fotokopi KTP suami istri
- fotokopi Kartu Keluarga
- surat keterangan dari KUA (asli) tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA
- membayar panjar biaya perkara.
jika tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo (gratis/berperkara secara cuma-cuma) dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau lurah, atau dokumen lain yang menunjukkan sebagai penerima bantuan pemerintah
Persyaratan No. 2, 3, diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.