Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat/Cerai Talak

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 bulan yang lalu

  1. menyerahkan surat gugatan atau permohonan
  2. fotokopi KTP/surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat tidak sesuai dengan KTP penggugat/pemohon
  3. menyerahkan asli dan fotokopi buku nikah/duplikat akta nikah/surat keterangan pernah nikah dari KUA
  4. fotokopi surat izin pimpinan bagi pihak berperkara yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri
  5. surat keterangan Ghoib (tidak diketahui alamat) dari Desa/Kelurahan bagi Tergugat yang tidak diketahui alamatnya
  6. membayar panjar biaya perkara
  7. Persyaratan No. 2, 3, 4 diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
  • jika tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Lurah atau dokumen lain yang menunjukkan sebagai penerima bantuan pemerintah
  • jika tidak mengetahui cara membuat surat gugatan/permohonan dapat mengunjungi website gugatanmandiri.badilag.net atau mengunjungi POSBAKUM yang terdapat di setiap Pengadilan Agama sewilayah Prov. NTB

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini