Persyaratan Pengajuan Cerai Gugat/Cerai Talak
ptamataram
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
- menyerahkan surat gugatan atau permohonan
- fotokopi KTP/surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat tidak sesuai dengan KTP penggugat/pemohon
- menyerahkan asli dan fotokopi buku nikah/duplikat akta nikah/surat keterangan pernah nikah dari KUA
- fotokopi surat izin pimpinan bagi pihak berperkara yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri
- surat keterangan Ghoib (tidak diketahui alamat) dari Desa/Kelurahan bagi Tergugat yang tidak diketahui alamatnya
- membayar panjar biaya perkara
- Persyaratan No. 2, 3, 4 diNazegelen/dimeteraikan dan Cap Kantor Pos.
- jika tidak mampu dapat mengajukan permohonan prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Lurah atau dokumen lain yang menunjukkan sebagai penerima bantuan pemerintah
- jika tidak mengetahui cara membuat surat gugatan/permohonan dapat mengunjungi website gugatanmandiri.badilag.net atau mengunjungi POSBAKUM yang terdapat di setiap Pengadilan Agama sewilayah Prov. NTB