FAQ
Kirim Tiket Go to website E-Court Jadwal Sidang
Kirim Tiket Go to website E-Court Jadwal Sidang
  • Pencarian Terkini
Semua Kategori
Jadwal Sidang, Biaya dan Prosedur Berperkara
8

Jadwal Sidang, Biaya dan Prosedur Berperkara

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Jadwal Sidang, Prosedur mengajukan perkara dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi dan Biaya Berperkara di Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram
ptamataram
Biaya Berperkara
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Jadwal Sidang
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Prosedur Berpekara Pada Tingkat Pertama
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
Prosedur Berperkara Pada Tingkat Banding
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali
Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu
Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
Prosedur Berperkara Secara Gratis
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Kategori Lain

Jenis dan Syarat Pelayanan Hukum
Jenis dan Syarat Pelayanan Hukum di Pengadilan Agama sewilayah Nusa Tenggara Barat
8 artikel Berdasar dan lainnya
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Informasi Perkara Perempuan dan Anak
Perkara perceraian yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia tidak kurang dari 400.000 perkara dimana sekitar 70% di antaranya diajukan oleh pihak isteri dan sisanya diajukan oleh pihak suami. Pihak perempuan dan anak adalah pihak yang paling merasakan akibat dari perceraian tersebut karena keduanya termasuk dalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus oleh hukum.
4 artikel Berdasar dan lainnya
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
Poligami
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Pada pasal 4 dalam Undang-Undang Perkawinan, seorang suami yang akan berpoligami wajib mengajukan ke pengadilan agama. Pengadilan hanya akan mengizinkan suami berpoligami dengan alasan-alasan tertentu.
2 artikel Berdasar dan lainnya
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Add free  live chat  to your site