Poligami
2
Poligami
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal empat orang isteri. Pada pasal 4 dalam Undang-Undang Perkawinan, seorang suami yang akan berpoligami wajib mengajukan ke pengadilan agama. Pengadilan hanya akan mengizinkan suami berpoligami dengan alasan-alasan tertentu.

ptamataram
Kategori Lain