2

Apa saja syarat mengajukan Poligami?

Perkawinan Poligami adalah perkawinan seorang pria dan lebih dari seorang wanita.

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Referensi
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Alasan yang memungkinkan seorang Suami Menikah lagi

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Syarat mengajukan Poligami

  1. Persetujuan dari istri bagi suami yang ingin menikah lagi
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Bagaimana Jika Suami Melakukan Poligami?

  1. Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya
  2. Istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta waris yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua
  3. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta waris yang terjadi sejak perkawinan masing-masing

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini