Apa saja syarat mengajukan Poligami?
Perkawinan Poligami adalah perkawinan seorang pria dan lebih dari seorang wanita.
ptamataram
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Alasan yang memungkinkan seorang Suami Menikah lagi
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Syarat mengajukan Poligami
- Persetujuan dari istri bagi suami yang ingin menikah lagi
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Bagaimana Jika Suami Melakukan Poligami?
- Suami wajib memberi jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya
- Istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta waris yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua
- Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta waris yang terjadi sejak perkawinan masing-masing