Pengalihan Hak Asuh Anak

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Seorang ibu yang telah memiliki hak asuh anaknya yang di bawah 12 tahun dapat dialihkan hak asuhnya jika terbukti tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani sang anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.

Sehingga berdasarkan ketentuan itu, si ayah bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama terkait pemindahan hak asuh anak (hadhanah) yang tentunya disertai dengan alasan-alasan yang kuat untuk mendukung terkabulnya permohonan peralihan hak asuh anak tersebut


Kompilasi Hukum Islam Pasal 156 Huruf c

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini