Cara Memperoleh Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan
ptamataram
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Apabila terjadi perceraian, maka terdapat hak-hak perempuan dan anak yang bisa didapatkan dari mantan suami, dan diatur dalam Undang-Undang. Apa saja hak-hak tersebut ?
Dasar Hukum Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 dubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Jo Kompilasi Hukum Islam
Hak-Hak Perempuan
- Nafkah Iddah (Nafkah dalam masa tunggu)
Nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani Masa Iddah (masa tunggu)
- Nafkah Madhiyah (Nafkah masa lampau)
Nafkah terdahulu yang dilalaikan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan
- Mut'ah (Penghibur)
Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.
- Hadhanah (Pemeliharaan Anak)
Hak atau pemeliharaan atas anak yang belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun, atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya
Hak-Hak Anak
- Nafkah Madhiyah (Nafkah lampau anak)
- Hadhanah (Pemeliharaan dan nafkah anak
Cara Memperoleh Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
- Mencantumkan tuntutan tentang hak-hak perempuan dan anak pasca pereceraian pada surat gugatan
- melampirkan bukti-bukti pekerjaan dan penghasilan suami dalam persidangan (seperti slip gaji, dll)
- Sedangkan untuk perempuan yang diajukan cerai oleh suami melalui cerai talak, dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan cara mengajukan tuntutan balik saat agenda jawaban dalam persidangan

Lantas, bagaimana jika Suami tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ?
- Mantan istri dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama
- Mendatangani tempat mantan suami bekerja dengan membawa putusan pengadilan, dan berkonsultasi kepada pimpinan mantan suami agar isi putusan terlaksana
- Melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan mantan suami melalaikan kewajiban putusan pengadilan