Cara Memperoleh Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Apabila terjadi perceraian, maka terdapat hak-hak perempuan dan anak yang bisa didapatkan dari mantan suami, dan diatur dalam Undang-Undang. Apa saja hak-hak tersebut ?

Dasar Hukum Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 dubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Jo Kompilasi Hukum Islam

Hak-Hak Perempuan

  • Nafkah Iddah (Nafkah dalam masa tunggu)

Nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri menjalani Masa Iddah (masa tunggu)


  • Nafkah Madhiyah (Nafkah masa lampau)

Nafkah terdahulu yang dilalaikan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan


  • Mut'ah (Penghibur)

Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya.


  • Hadhanah (Pemeliharaan Anak)

Hak atau pemeliharaan atas anak yang belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun, atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya


Hak-Hak Anak

  • Nafkah Madhiyah (Nafkah lampau anak)
  • Hadhanah (Pemeliharaan dan nafkah anak

Cara Memperoleh Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

  1. Mencantumkan tuntutan tentang hak-hak perempuan dan anak pasca pereceraian pada surat gugatan
  2. melampirkan bukti-bukti pekerjaan dan penghasilan suami dalam persidangan (seperti slip gaji, dll)
  3. Sedangkan untuk perempuan yang diajukan cerai oleh suami melalui cerai talak, dapat memperoleh hak-hak tersebut dengan cara mengajukan tuntutan balik saat agenda jawaban dalam persidangan

Lantas, bagaimana jika Suami tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ?

  1. Mantan istri dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama
  2. Mendatangani tempat mantan suami bekerja dengan membawa putusan pengadilan, dan berkonsultasi kepada pimpinan mantan suami agar isi putusan terlaksana
  3. Melaporkan kepada pihak kepolisian dengan alasan mantan suami melalaikan kewajiban putusan pengadilan

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini