Pembagian Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Macam-macam pembagian hak asuh anak dibagi dalam beberapa kategori, yaitu: 

  1. Hak Asuh Anak di Bawah 5 Tahun Akibat Perceraian
  2. Hak Asuh Anak Perempuan
  3. Hak Asuh Anak Jika Istri Minta Cerai, dan 
  4. Hak Asuh Anak Jika Istri Terbukti Selingkuh

Jika merujuk pada Pasal 105 KHI, menjelaskan mengenai hak asuh anak dalam perceraian dengan usia anak dibawah 12 tahun diberikan kepada sang ibu. Meskipun begitu ayah tetap menanggung seluruh biaya pemeliharaan anak tersebut.


Namun jika anak perempuan tersebut telah berusia lebih dari 12 tahun, maka anak tersebut berhak untuk menentukan orang tua yang pantas dalam mengasuh dirinya.


Ibu juga masih bisa kehilangan hak asuhnya, disebabkan:

  1. seseorang ibu berperilaku buruk
  2. sesorang ibu yang masuk ke dalam penjara
  3. sesorang ibu tidak bisa menjamin kesehatan jasmani dan rohani anaknya


Hak asuh anak dalam perceraian yang disebabkan jika istri terbukti selingkuh akan menyebabkan hilangnya hak ibu dalam mengasuh anak tersebut. Pasalnya jika berselingkuh dan terbukti di Pengadilan, si ibu dinilai gagal menjadi seorang ibu seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini