Bagaimana Hak Asuh Anak jika terjadi perceraian pada orang tuanya?

Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya.

ptamataram

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014)

Kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, menurut Pasal 45 UU Perkawinan:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Dalam hal terjadinya perceraian, Aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya tercantum di Pasal 105 KHI menyatakan

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz  atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.


Selanjutnya akibat putusan perkawinan karena perceraian ialah (Pasal 156 KHI)

  • Anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
  1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu
  2. ayah
  3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah
  4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
  5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
  • Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya
  • Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula
  • semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)
  • bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), (d)
  • Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini